Bojonegoro – Aktivitas penambangan ilegal kembali terpantau di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah orang mengeluhkan dampak akibat operasi tambang yang diduga tak berizin tersebut.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.
Menurut sejumlah orang itu, aktivitas tambang terkesan sembunyi sembunyi. Sebuah Excavator tampak sibuk memuat tanah keatas dump truk yang mengantre di lokasi tambang.
Publik menduga, pengelola tambang belum mengantongi izin resmi, namun dump truk lalu-lalang angkut tanah, debunya ke mana-mana, suara bising juga mengganggu warga.
Saat dikonfirmasi, Camat Kasiman melalui sambungan WhatsApp menyampaikan telah mengadakan sosialisasi dan himbauan.
“Sepengetahuan saya belum (ijinnya), kemarin sudah dilakukan pengecekan dan sosialisasi di lokasi. Monggo jenengan tanyakan yang bersangkutan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan, terkait dengan penindakan adalah kewenangan kepolisian,” tegasnya.
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, aktivitas penambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa dokumen tersebut, penambangan tergolong sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin) dan dapat dijerat pidana.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain kewajiban pemulihan lingkungan.
Salah seorang aktifis Lembaga Formasta, mewakili suara sejumlah orang, dirinya berharap pihak berwenang, APH, ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang yang diduga ilegal ini.
“Kami mohon penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan aktifitas tambang tersebut masih lancar lancar saja.(red)













