Bertindak Tegas, Polsek Sukodadi Amankan 10 Botol Miras Jenis Bir Bintang Gueness dan 15 Liter Toak. 

Lamongan, InfoFaktual. com, – Polres Lamongan melalui Jajaran Polsek Sukodadi berhasil mengamankan Miras sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Dalam giat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras ( Miras ) atau beralkhohol di wilayah hukum Polsek Sukodadi

 

dengan dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Di ketahui perhelatan giat operasi tersebut sabtu, (01/11/25) dilokasi cafe jodah vera Desa Plumpang dan cafe embun kecamtan sukodadi.

 

Yang mana penjual di ketahui bernama berisial MZA, Wiraswasta, Alamat Dsn. Jugo Rt.01/Rw.01 Ds. Jubellor Kec. Sugio .dan berinisial AR, Swasta, Alamat Dsn. Pokak Rt. 05/ Rw. 03 Ds. Srirande Kec. Deket Kab. Lamongan.

 

Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.melalui Jajaran Kapolsek Sukodadi Iptu Moch. Sokep SH menjelaskan bahwa hari kami telah melaksankan giat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras ( Miras ) atau beralkhohol di wilayah hukum Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan Miras di dua cafe yang berbeda tempat. Kata Kapolsek Sukodadi Moch. Sokep saat di konfirmasi Awak media InfoFaktual , Minggu (02/11/2025)

 

Sebelum kami sudah mendapatkan sebuah informasi dari Masyarakat, setelah hal tersebut Anggota jaga Polsek Sukodadi melaksanakan giat patroli KRYD dalam rangka antisipasi cipkon menjelang liga dua persela vs deltras dengan sasaran OPS miras ke cafe2 ataupun warung warung yang di duga menjual miras.

 

 

setelah di lakukan pengecekan diCafe Jodah Vera dan Cafe Embun di dapati beberapa miras selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Sukodadi, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras tersebut.

 

Tidak hanya itu, ” kami juga mengamankan barangbukti 10 botol miras jenis bir Bintang (620 ml), botol miras jenis Bir Guiness (330 ml) dan 1 galon miras jenis toak (15 liter).” Tegas M. Sokep.

 

Kami menjalankan tugas sesuia prosedur yang mana dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pungkasnya. ( Himawan ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *