Jakarta, InfoFaktual.com- Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah Ijasah Palsu Joko Widodo
Rekomendasi untuk kamu

Blitar, InfoFaktual.com, – Dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-80, jajaran TNI, Polri dan Pemerintah Daerah…

Lamongan, Infofaktual.com, – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Sebuah gerobak motor…

Lamongan, InfoFaktual.com, – Guna memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lamongan kembali menunjukkan kepeduliannya…

GRESIK, InfoFaktual.com, – Aksi damai yang digelar Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor…

Lamongan, InfoFaktual.com – Ribuan relawan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan menggelar aksi damai…








