Jakarta, InfoFaktual.com- Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah Ijasah Palsu Joko Widodo
Rekomendasi untuk kamu

Lamongan, InfoFaktual.com, – Perhelatan Silaturahmi Keluarga Besar Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan Dengan Kapolres…

HALAL BIHALAL DAN PELANTIKAN PENGURUS FOKUS: Memperkokoh Ukhuwah dan Mewujudkan SDM Guru Al-Qur’an yang…

Lamongan, InfoFaktual.com, – PAMAPTA Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kesalahpahaman antar…

Lamongan, InfoFaktual.com, – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Turi Polres Lamongan dalam menangani dampak bencana…

Lamongan, InfoFaktual.com, – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten…








