Jakarta, InfoFaktual.com- Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah Ijasah Palsu Joko Widodo
Rekomendasi untuk kamu

Lamongan, InfoFaktual.com – Polres Lamongan menggelar upacara kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan kepada anggota…

Lamongan, InfoFaktual.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap terduga pelaku…

Lamongan, InfoFaktual.com – Satpolairud Polres Lamongan membantu proses evakuasi jenazah seorang anak buah kapal (ABK)…

Lamongan, InfoFaktual. com – Polsek Ngimbang Polres Lamongan bergerak cepat membantu menangani kebakaran gudang tembakau…









