Lamongan,InfoFaktual.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Personel Sat Samapta Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi menggelar razia gabungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polsek Sukodadi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Forkopimcam serta tokoh masyarakat pada rabu malam, (03/12) sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta polres Lamongan dan Polsek Sukodadi, Instansi terkait serta perangkat Desa Sukodadi.
“ Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru.” jelasnya.
Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras, terutama di kafe maupun warung sepanjang Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan di lima titik kafe, ditemukan berbagai jenis miras yang kemudian kami amankan ke Polsek Sukodadi,” lanjutnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pemilik atau penjual miras untuk proses lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kemudian dikirimkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Beberapa barang bukti miras yang berhasil diamankan meliputi 11 botol arak @1,5 liter, 3 botol arak oplosan @600 ml, 13 botol anggur merah merk Orang Tua @620 ml, 3 botol anggur merah merk Atlas @620 ml, 12 botol anggur hijau merk Api @620 ml, 24 botol bir merk Bintang @620 ml, 7 botol bir merk Draft Beer @620 ml, 28 botol bir merk Guinness @325 ml.” tambahnya.
Razia gabungan ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang libur panjang Nataru.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menjaga kondusivitas wilayah Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan, khususnya para pemilik usaha, kafe, maupun warung, agar tidak menjual minuman keras tanpa izin. Peredaran miras kerap memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum, apalagi di momen Nataru yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Beliau juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras yang meresahkan.
“Kami mendorong warga agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan penjualan miras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.” tutupnya.
Di akhir himbauannya, Kasihumas menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus melakukan operasi dan patroli secara berkala untuk menekan penyakit masyarakat serta memastikan kenyamanan warga selama rangkaian perayaan Nataru.













