Lamongan, InfoFaktual.com, – Polres Lamongan menggelar konferensi pers Tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia pada Senin (26/01/2026) pagi, yang sempat menggemparkan Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi jajaran pejabat utama, membeberkan secara detail motif, modus, dan kondisi psikologis pelaku yang tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara yang sangat brutal.
Bermula tragedi yang terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB itu merenggut nyawa seorang guru berinisial S (53), yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Babat. Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial SMN (76). Konferensi pers di Ruang Ratupama Mapolres Lamongan ini menjadi penjelasan resmi pertama yang mengonfirmasi spekulasi dan duka mendalam yang menyelimuti masyarakat.

Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman mengungkap akar konflik yang memicu tindakan keji tersebut. Motif utamanya adalah rasa sakit hati mendalam dan kekecewaan pelaku terhadap korban, yang berkaitan dengan persoalan warisan keluarga. “Motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa sakit hati mendalam terkait masalah warisan dan kekecewaan terhadap korban,” jelas Kapolres saat konferensi Pers di ruangam Rupatama Polres Lamongan. Senin, ( 26/01/26).
Perselisihan ini diduga telah berlangsung lama dan mengendap di dalam rumah, menciptakan ketegangan yang terus membara antara ayah dan anak. Dendam yang terpendam itu akhirnya mencapai puncaknya dan memicu niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri. Pengungkapan motif ini menyiratkan bahwa tragedi ini bukanlah tindakan spontan di luar kendali, melainkan buah dari konflik struktural dalam keluarga yang tidak terselesaikan dengan baik.
Lanjut Kapolres menjelaskan mengenai modus operandi pelaku semakin memperjelas kebrutalan kejadian. Pelaku, SMPN, dengan penuh perhitungan memanfaatkan momen kerentanan korban. Korban, S, sedang tertidur lelap dalam posisi miring di atas kursi kayu panjang di rumah mereka.

Melihat anaknya lengah, pelaku kemudian masuk ke dapur dan mengambil tabung gas LPG berukuran 3 kilogram. Dengan benda berat itu sebagai senjata, pelaku mendekati korban yang masih tidur. “Pelaku kemudian mengambil tabung LPG 3 kg dari dapur dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak lima kali,” papar AKBP Arif dengan tegas. Hantaman beruntun dengan benda tumpul yang keras ke bagian kepala yang vital itulah yang menyebabkan korban tewas seketika.
Tidak hanya itu, setelah menyaksikan korban bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa, pelaku masih sempat melakukan upaya untuk menyembunyikan perbuatannya dengan menutupi kepala korban menggunakan bantal. Tindakan ini menunjukkan adanya kesadaran untuk menunda penemuan jenazah, meski akhirnya upaya itu sia-sia.
” Hasil dari pemeriksaan tersangka dengan kondisi normal tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan dan tersangkan mengakui melakukannya dengan keadaan sadar perbuatannya. ” Tegas Kapolres.

Sedangkan kronologis penangkapan tersangka Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi beserta jajaran perangkat Desa Sidogembul, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka segara Tim menangkap Pelaku.
” Pasal yang disangkakan 44 ayat 3 undang undang No 23 tahun 24 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan menerapkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau setiap orang yang merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana mati atau pidana paling lama penjara 20 tahun. Pungkasnya. ( HM).













