Lamongan, InfoFaktual.com – Musrenbang Kecamatan Karanggeneng dalam penyusunan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan untuk tahun 2027 yang bertempat di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Karanggeneng, Kab. Lamongan.
Kegiatan Musrenbang di hadiri muspika, antara lain Dian Sukmana S. STP, M.Si. ( Camat Karanggeneng ), Iptu Sofian Ali SH ( Kapolsek Karanggeneng ), Lettu Cke Sunarko ( Danramil 0812/ 15 ) Karanggeneng Di Wakili Pelda Wardoyo, Bakti Aprianyanto SH.,MM ( Sekdin Dinas PMD Kab.Lamongan ),Ujik Selfian Efendi S.T ( DPRD GOLKAR ), Dr.Sujarwo S.T.,M.M.,( Kepala Bapperida Kab.Lamongan ), Drh.Dwi Dara Dewi (Kepala Dinas Peternakan Kab. Lamongan) , Budiono S.H ( Sekcam Karanggeneng ), Tugimin (Pukeswan wilayah Karanggeneng ),UPT / KORWIL Kec. Karanggeneng, dan Kepala Desa Se Kec. Karanggeneg, Sekretaris Desa Kec. Karanggeneg, dan Operator Desa.
Dian Sukmana S. STP, M.Si.(Camat Karanggeneng ) memberikan pemaparan yang sistematis dan mudah dipahami, seperti Ipoleksosbud Wilayah Kecamatan Karanggeneng, PJU SumberwudiI Ke Kalitengah dan Gorong gorong sedangkan untuk Jalan Poros Kawestolegi Dengan Tejoasri

Tidak hanya itu, untuk Jalan Poros Sungelebak Sungegeng dan Jalan Kendal Ke Latukan sementara untuk Ruas Jalan Latukan Ke Banteng Putih adanya Pelebaran Guci Ke Sungeneng serta Jalan Banjarmadu Ke Padengan Ploso
Kemudian di lanjutkan dengan PJU Guci Tracal serta Perbaikan Sungelebak Sumosari Kalitengah dan Normalisasi Kalipatih . Tutupnya
” Tugas Kami sebagian adalah melihat dan meneliti tugas bapak ibu adalah membuat usulan dan nantinya akan kami bawa ke reses tingkat DPRD Kab. Lamongan, hal tersebut diungkapkan Ujik anggota Dewan Golkar.
Lanjutnya, sudah ada beberapa usulan dan yang masuk ke kami sdh terdapat 2026 usulan pembangunan.
Proposal Itu Wajib ada di tiap rencana pembangunan, “lanjutnya.
Bukan berarti setiap usulan pasti terealisasi, semua akan di bahas di dalam reses DPRD, ujarnya mengakhiri.

Sementara dalam keterangan Dr. Sujarwo ST,MM ( Kepala Bapperida Kab.Lamongan ) (Badan perencanaan Pembangunan, riset dan inovasi daerah /Bapperida Kab. Lamongan) menjelaskan “Rakor hari ini adalah menampung semua usulan dari desa dan di tampung dlm RPD Kab. Lamongan. Antara lain paparan musrenbang,Lamongan Menyala Terkait PJU Yang Menyala, Lamongan Hijau Untuk Penghijauan Lahan Yang Kosong, ujar Sujarwo.
Dari wilayah Karanggeneng baru beberapa desa yg masuk input. Termasuk desa prioritas daerah,
usulan Desa harus di Input SIPD, Pengajuan bantuan harus ada proposal, papar Jarwo.
Bakti Aprianyanto SH.MM ( Sekdin Dinas PMD Kab.Lamongan ) menambahi, terkait pengajuan Desa harus ada proposal dan input SIPD, pencairan Itu 100 % yang penting harus kelengkapan sesuai dengan pengajuan BLT, KDMP, Stanting dan jalan dana desa yang boleh.
Tambahnya pula, bahwa Dana Desa yang tidak boleh di gunakan adalah untuk Pembayaran Honorer, BPJS, Bantuan Hukum Pribadi Kecuali Desa Mandiri. Tandasnya .
( A. Hakim/ Erna )













