Lamongan, InfoFaktual.com, – Kejadian penganiayaan di Sugio yang menimpa 3 anak di bawah umur Ridho ( 12 ) Rafi ( 17 ) dan Satrio ( 17 ) telah di laporkan ke pihak kepolisian. Yang mana terduga Indra dan kawan- kawan sudah di Laporkan oleh orang tua korban Akus Vebrianti Desa Menongo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
Perihal tersebut mengacu pada setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian bermula pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Ahmad Sayid Rafi, Ridho Purnomo serta Budi Satrio Utomo, tiga anak tersebut balik dari rumah temanya di Dsn. Bakalan Ds. Bakalrejo Kec. Sugio Kab. Lamongan ke arah timur.
” Sepeda motor anak saya yang dikendarai bersama Satrio dan Ridho kehabisan bensin dengan suaranya brebet sehingga saat itu mereka berteriak memanggil temanya,” ucap ibu Akus Vebrianti.
Dari sumber teriakkan tersebut datanglah beberapa orang yang berada disekitar tower dan mendatangi anak saya, diajak ke jalan desa dekat makam.
Tidak berselang lama, anak saya dan kedua temannya dengan secara sengaja dan bertubi tubi dipukuli beberapa kali dengan orang yang berbeda dan selanjutnya dibawa lagi ke tempat yang berbeda di daerah tower dan dipukuli lagi. Kemudian dibawa lagi ke Balai Desa Bakalrejo yang berada di Dusun Singgang yang mana dilokasi tersebut juga dipukuli lagi dan HP merk Poco warna hitam milik Rohman yang dibawa oleh Satrio juga diambil oleh pelaku,tutur Akus ke Awak media setelah melapor ke Polres Lamongan.
“Setelah itu anak saya beserta kedua temannya disuruh minum arak secara paksa sebanyak 2 (dua) botol dan disuruh lari di lapangan dekat balai desa sebanyak 3 (tiga) kali putaran, ujar Akus tersedu.
Bukan hanya itu, kendaraan yang dipakai menjadi sasaran yakni ban sepeda motor yang dikendarai anak saya tersebut di kempesi bannya bagian depan. Selanjutnya anak saya beserta kedua temannya tersebut disuruh pulang. Atas kejadian tersebut anak
saya beserta kedua temannya mengalami luka – luka dan melapor ke Polres Lamongan, tutupnya .

Di tempat lain keterangan dari masyarakat menjelaskan bahwa Indra itu berjualan Miras diwarung rumahnya tersebut.
Sedangkan yang membeli minuman Alkohol jenis arak itu perempuan tersebut Bulan, Zahra, sebanyak 1 liter ( 2 botol aqua tanggung ).
Ada hal yang lebih manarik lagi, terduga terlapor Indra menyuruh memaksa serta mengancam utuk meminum arak 2 botol sampai habis , kalau tidak mau saya pukul batu serta sandal, ( nek gak gelem ngombe tak kepruk gowo watu karo tapok sandal ) terang ketiga korban saat di wawancarai.
Kemudian, Ketiga Korban tersebut disuruh minum arak dengan cara di Glonggong ( minum dibotol dengan langsung).
Bukan tanpa alasan, ketiga Korban Juga dilaporkan si perempuan dengan tuduhan Pelecehan. Namun kenyataan tersebut berbeda
Sedangkan ketiga korban menjelaskan bahwa minum alkohol pertama yang beli adalah Bulan dan zahra dan minum di teras rumahnya kebetulan ada orang tua dirumah di Desa Bakalan sugio disekitar 22 : 30 Wib.
Dugaan tuduhan pelecehan seksual itu tidak benar, karena di bonceng bertiga karena keadaan Bulan saat itu sedang mabok berat dan teriak teriak sepanjang jalan. Hingga saat di daerah Babatan hampir jatuh,mau tak mau Baim memegang kedua tangan Bulan dan di bagian belakang, sedangkan teman satunya sebagai driver sampai di gang rumah Bulan, tandasnya.













