Lamongan, Infofaktual.com, – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Brondong Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, Minggu (14/12) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H. tersebut berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras (miras) yang melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya penindakan tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa penertiban miras dilakukan dalam dua lokasi berbeda saat patroli
Lokasi pertama, pada Minggu (14/12) sekitar pukul 05.00 wib, petugas melaksanakan patroli di Jalan Raya Deandeles Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga.” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati penjual berinisial F, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, menjual miras jenis arak, arak oplosan, bir bintang, dan kawa-kawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol aqua besar @1,5 liter jenis arak (±4,5 liter), 161 botol @250 ml jenis arak oplosan (±40,25 liter), 4 botol bir bintang, 4 botol minuman jenis kawa-kawa.” lanjutnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Brondong, dan identitas penjual dicatat untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
“Lokasi kedua, sekitar pukul 07.00 wib, patroli kembali menemukan aktivitas penjualan miras di Jalan Raya Deandeles Brondong.” tambahnya.
Petugas mengamankan penjual berinisial MA, warga Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 73 botol @250 ml jenis arak oplosan (±18,25 liter), 2 botol minuman jenis kawa-kawa, Uang tunai sebesar Rp3.486.000,- hasil penjualan miras.
Seluruh barang bukti beserta penjual diamankan ke Polsek Brondong guna proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, karena selain melanggar peraturan daerah, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminal lainnya.
“Polres Lamongan akan terus melaksanakan Penindakan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” tutupnya.













