Lamongan, InfoFaktual.com, – Polsek Tikung menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 pada Kamis dini hari, (4/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk di Balai Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan tengah malam.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya laporan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa piket Call Center 110 segera menghubungi Perwira Siaga untuk meneruskan informasi kepada petugas jaga Polsek Tikung guna dilakukan penanganan cepat di lokasi.

“Setibanya di TKP, anggota mendapati benar seorang ODGJ bersama pelapor saudara IJ yang merupakan orang tua dari ODGJ tersebut. Tidak ditemukan adanya tindakan pengrusakan, namun ODGJ perlu segera mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.
“ Menindaklanjuti situasi tersebut, KA SPKT beserta anggota jaga Polsek Tikung langsung membawa ODGJ itu ke Puskesmas Tikung untuk mendapatkan pertolongan.” lanjutnya.
Petugas perawat kemudian memberikan tindakan medis sehingga kondisi ODGJ kembali stabil dan tertidur.
“Setelah mendapatkan penanganan medis, ODGJ tersebut diantar kembali ke rumahnya di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.” tambahnya.
IPDA M. Hamzaid, S.Pd menghimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan kejadian atau potensi gangguan kamtibmas.

“Layanan 110 tersedia 24 jam untuk membantu masyarakat. Jika melihat, mengalami, atau mengetahui situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, segera laporkan melalui 110 agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya.
Polres Lamongan akan terus memberikan respon cepat dan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tandasnya













