Ketiga Pelaku Curat, Berhasil di Amankan Polres Lamongan

Lamongan,InfoFaktual.com – Kejelian dan kecepatan bergerak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah.

Dalam sebuah operasi pengungkapan yang digeber pada pertengahan Desember 2025, polisi meringkus tiga pelaku yang diduga kuat sebagai dalang dari rentetan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Glagah dan sekitarnya. Tidak hanya itu, pengembangan kasus mengerucut pada keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah lain di Lamongan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/4/XII/2025/SPKT/Polsek Glagah tertanggal 17 Desember 2025. Korban, seorang pria berinisial K.A., melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dari halaman rumahnya di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di saat korban tengah lengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui rilis resmi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, khususnya menyambut pergantian tahun. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan kejahatan sejenis yang mungkin beroperasi di wilayah hukum Polres Lamongan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, meningkatkan pengamanan kendaraan, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Ungkapnya. Jum’at ( 19/12/25)

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, modus operandi (modus) yang digunakan terbilang berani dan sudah terencana. Jaringan ini, yang beranggotakan warga Surabaya dan Lamongan, biasa ‘blusukan’ dari Kota Surabaya ke wilayah Kabupaten Lamongan dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Mereka kemudian berkeliling mencari sasaran yang dianggap ‘empuk’, biasanya rumah dengan sepeda motor terparkir di teras atau halaman yang mudah dijangkau.katanya

Setelah mendapatkan sasaran, mereka membagi peran dengan rapi Pelaku B.S.N. bertindak sebagai pelaksana utama (pemetik) yang masuk ke halaman rumah untuk mengambil motor.

Pelaku M.R. bertugas sebagai jago starter yang akan menghidupkan mesin kendaraan curian menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi lancip.

Pelaku M.D. berperan sebagai pengawas (lookout) yang mengamankan lokasi dari segala kemungkinan gangguan.

Proses pencuriannya cepat. Jika motor tidak dikunci stang, pelaku langsung mendorongnya keluar. Jika terkunci, pelaku akan mencoba menghidupkannya dengan kunci T modifikasi. Jika cara itu gagal, mereka tidak segan memotong dan menyambung kembali kabel di area kunci stang untuk menyalakan mesin. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian langsung dibawa meluncur ke Surabaya.

Melalui penyelidikan intensif, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pergerakan para pelaku. Informasi mengerucut bahwa mereka akan melakukan transaksi jual-beli motor curian secara COD (cash on delivery) di Surabaya. Pada momen inilah polisi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (kendaraan operasional/sarana) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah (hasil curian dari korban K.A.) serta 1 buah potongan ujung kunci T yang dimodifikasi lancip (alat untuk starter illegal),
Jaket dan helm yang digunakan saat beraksi.


Yang membuat kasus ini semakin besar adalah hasil pengembangan penyidikan. Di bawah tekanan barang bukti dan penyelidikan, para pelaku mengaku tidak hanya melakukan satu kali aksi. Mereka ternyata telah melakukan 5 (lima) aksi pencurian terpisah hanya di wilayah Kecamatan Glagah dalam kurun waktu yang berdekatan, Lokasinya tersebar di Desa Rayunggumuk, Meluntur, Soko (Griya Intan Permata), Jalan Pompongan Desa Gempolpendowo, dan Desa Bapuhbandung.

Lebih serius lagi, salah satu pelaku, M.D., bersama dua DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, berdasarkan Modus curas ini jelas meningkatkan level kejahatan yang dilakukan jaringan ini, dari pencurian diam-diam menjadi tindakan yang melibatkan ancaman atau kekerasan terhadap korban.

Tidak berhenti di Lamongan, pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di 2 TKP di Kecamatan Karangbinangun dan 1 TKP di Kabupaten Gresik. Total, dari tangan ketiga pelaku ini, polisi berhasil membersihkan setidaknya 9 (sembilan) kasus pencurian sepeda motor dan 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berat. Untuk kasus curanmor, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara untuk kasus curas yang melibatkan M.D., dia juga akan menghadapi Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman maksimumnya mencapai 12 tahun penjara. Pungkasnya. ( HM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *