Jawa Tengah Wonogiri. InfoFaktual.com Kasus mengenai dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) rumah sakit di Wonogiri yang terlibat peredaran/penjiplakan alat kesehatan (alkes) sunat ilegal sempat menjadi sorotan publik dan pemberitaan, Rabu (20/10/2026).
Hal tersebut menjadi perdebatan anatara Dugaan Pelanggaran & Modus Operandi:
Yang dilakukan oleh Oknum PNS yang bertugas di instansi kesehatan/rumah sakit tersebut diduga terlibat dalam penjiplakan (pemalsuan) dan peredaran alat kesehatan sunat yang ijin edarnya bukan di Indonesia melainkan negara tetangga,sedang ijin di Indonesia terdeteksi sudah di cabut peredarannya oleh KEMENKES RI.
Perangkat klem/metode khitan modern TEKNO KLEM dan Couter tanpa izin edar resmi Alkes tersebut diperjualbelikan secara luas melalui platform marketplace / toko online (seperti Shopee).
Tidak hanya itu, Dampak dan Potensi Bahaya Kesehatan dalam Penggunaan alkes khitan yang tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan berisiko tinggi terhadap sterilitas, keamanan material, dan keselamatan pasien (anak-anak yang disunat).
Bukan tanpa alasan, Kerugian Hak Cipta/Paten Pihak pemilik hak paten dan produsen resmi alat kesehatan tersebut dirugikan secara finansial dan reputasi.
Sebagai langkah hukum yang ditempuh Pihak pemegang hak paten resmi yang dirugikan bersama tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hak paten, pemalsuan, dan peredaran alat kesehatan tanpa izin edar ini ke kepolisian atau POLDA Jatemg.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, pelaku dapat dijerat dengan beberapa Pasal yang disangkakan yakni bisa mengacu Pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan, atau tidak memiliki izin edar.
Sedangkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjiplak atau menggunakan karya paten terdaftar tanpa izin pemilik resmi.
Kemudian dari Sanksi Disiplin ASN/PNS: Selain ancaman pidana penjara dan denda, oknum ASN yang terbukti melanggar hukum berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
subtle
Sampai berita ini di naikan belum ada keterangan resmi dari saudari Y tentang temuan awak media ketahui yang datanya valid.













