JOMBANG, InfoFaktual.com, – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,46 miliar, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah aspek pekerjaan fisik, mulai dari konstruksi drainase, pemadatan tanah, hingga pemasangan paving, diduga diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan dokumen kontrak.
Sorotan tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai dugaan kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus dibuktikan melalui hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis.
Proyek yang berlokasi di Jalan Kawi Nomor 18A, kawasan persawahan atau perkebunan Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.462.942.590,51.

Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp2.897.590.000 berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme lelang dengan nomor kontrak 0003.3/205/PPK/2.11.04.2.01.0004 Pemb. RTH Ngoro 02/415.34/2026, tertanggal 23 Juni 2026.
Pelaksana proyek adalah CV Mubarok, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 14, RT 003/RW 001, Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro. Adapun jasa konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Persada Konsultan.
Sedangkan masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender.
Perbandingan antara HPS dan nilai kontrak menunjukkan adanya dugaan selisih sebesar Rp434.647.409,49 atau sekitar 15 persen dari HPS.
Selisih tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Nilai kontrak yang lebih rendah daripada HPS dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sepanjang pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, besarnya nilai anggaran membuat keterbukaan informasi mengenai lingkup pekerjaan, rincian volume, spesifikasi material, dan hasil pelaksanaan menjadi penting.

Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai untuk mengetahui apakah setiap komponen pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa pembangunan RTH Ngoro dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bukan secara swakelola.
Menurutnya, penyedia dipilih melalui proses lelang dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi, teknis, dan harga penawaran.
“Yang penting dia punya persyaratan teknis, administrasi, dan harganya murah,” kata Miftahul Ulum saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, proses lelang dan harga penawaran bukan satu-satunya aspek yang menentukan keberhasilan proyek. Kualitas hasil pekerjaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kesesuaian dengan kontrak.

Selain persoalan anggaran, perhatian tertuju pada sejumlah pekerjaan fisik di lokasi pembangunan RTH Ngoro.
Berdasarkan pantauan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai dugaan metode pemasangan batu pada saluran drainase. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode konstruksi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Pemadatan tanah menggunakan material yang menyerupai pedel atau batu kapur juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui jenis material yang digunakan, ketebalan lapisan, tingkat kepadatan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Hal serupa berlaku pada pemasangan paving dan penataan taman. Jenis material, volume pekerjaan, ketebalan lapisan, metode pemasangan, serta standar mutu perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis yang membandingkan kondisi aktual di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting agar penilaian terhadap kualitas proyek tidak berhenti pada penampilan fisik, tetapi didasarkan pada parameter teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, Miftahul Ulum menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus mengacu pada gambar teknis yang telah ditetapkan.

Terlebih, DLH juga memiliki pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas memantau pelaksanaan pekerjaan.
“Yang harus disikapi adalah antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan gambar yang ada,” ungkap Miftahul Ulum.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat kembali kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Pernyataan tersebut menempatkan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi aktual sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperiksa.
Dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran daerah, pengawasan seharusnya tidak hanya memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga memeriksa mutu material, volume, metode pelaksanaan, dan hasil akhir sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Karena itu, tindak lanjut atas pertanyaan mengenai konstruksi drainase, pemadatan tanah, dan pemasangan paving perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang terukur.
Hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak atau memerlukan perbaikan.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran kepada kontraktor.

Miftahul Ulum menjelaskan bahwa pembayaran proyek dilakukan melalui tiga termin hingga mencapai 100 persen sesuai ketentuan kontrak.
“Ya, pembayaran dilakukan melalui tiga termin hingga mencapai 100 persen sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.
Ia menyebut pembayaran termin pertama sebesar 30 persen. Namun, saat ditanya mengenai persentase pembayaran pada termin berikutnya, ia mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Pembayaran pekerjaan akan dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan evaluasi. Nanti pekerjaan itu akan kami bayar setelah di audit semuanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan menjadi bagian penting dalam proses pembayaran.
Namun, untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pertanggungjawaban anggaran, informasi mengenai progres fisik, tahapan pembayaran, dan hasil evaluasi pekerjaan juga perlu dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.
Pemeriksaan idealnya mencakup kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, metode konstruksi, serta progres fisik yang telah dicapai.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Transparansi tersebut diperlukan agar pembayaran tidak sekadar dipahami sebagai tahapan administratif, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian terhadap penggunaan uang negara.
Masa Kontrak 150 Hari, Kapan Proyek Harus Selesai?
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan RTH Ngoro memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dengan tanggal kontrak 23 Juni 2026.
Jika dihitung sejak tanggal tersebut, masa 150 hari kalender diperkirakan berakhir pada November 2026. Namun, tanggal pasti penyelesaian harus mengacu pada tanggal mulai pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk ketentuan mengenai perubahan atau perpanjangan waktu apabila ada dasar yang sah.
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal penyelesaian, Miftahul Ulum mengatakan bahwa masa pelaksanaan proyek belum berakhir.
“Belum habis waktunya, Mas,” ujarnya.
Kepastian jadwal penyelesaian menjadi penting untuk menilai progres pekerjaan secara objektif. Pekerjaan yang masih berada pada tahap penyelesaian atau finishing tidak serta-merta menunjukkan keterlambatan selama masih berada dalam masa pelaksanaan yang sah.
Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, persoalan tersebut tetap perlu ditangani tanpa harus menunggu berakhirnya masa kontrak.
Dengan demikian, evaluasi proyek perlu mencakup dua hal sekaligus, yakni ketepatan waktu pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan.
Pembangunan RTH merupakan bagian dari penyediaan fasilitas publik yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan secara fisik.

Kesesuaian spesifikasi, mutu konstruksi, ketepatan volume pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran harus menjadi bagian dari evaluasi.
DLH Kabupaten Jombang perlu memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan nilai kontrak. Konsultan pengawas serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak juga perlu menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Miftahul Ulum mengaku terbuka terhadap informasi yang dapat membantu pihaknya mengetahui kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau ada informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran, saya berterima kasih. Walaupun saya punya pengawas dan PPTK, kadang-kadang mereka mungkin memiliki keterbatasan. Nanti tetap akan saya tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi tindak lanjut atas informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Namun, langkah konkret berupa pemeriksaan teknis dan penyampaian hasil evaluasi tetap diperlukan agar pertanyaan publik memperoleh jawaban yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah pekerjaan fisik RTH Ngoro belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut.













