Lamongan,InfoFaktual.com – Pos Bantuan Hukum Desa adalah Layanan Bantuan Hukum yang di sediakan untuk masyarakat desa yang membutuhkan bantuan dalam mengakses keadilan. Pos ini bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat desa yang tidak mampu membayar biaya hukum.
Dan hal ini mulai di terapkan di Desa Ngayung Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Inisiatif awal dari Kepala Desa Ngayung yakni Supratman,S.H.
Posbankum Desa Ngayung di nilai menguntungkan masyarakat untuk hal ilmu pengetahuan di mana banyak masyarakat buta akan hukum.
Hal ini di sambut baik dan mendapatkan apresiasi yang positif dari Camat Maduran Teguh Bagio,S.S.T.P.,M.M.
” Pada prinsipnya kami sangat mendukung dengan pembentukan POSBANKUM Desa Ngayung, dengan harapan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dan mengurangi potensi konflik,ujarnya melalui sambung via WhatsApp dengan media InfoFaktual, Rabu 10/9/2025.
Lanjutnya,Posbankum Desa adalah Pos Bantuan Hukum yang di bentuk di tingkat desa dan kelurahan,untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Melalui informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dasar.

Di harapkan Posbankum desa dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah pedesaan,dan mengurangi potensi konflik hukum dengan memberikan layanan hukum di tingkat akar rumput.
Tujuan Posbankum yang paling utama adalah guna meningkatkan akses keadilan yakni memudahkan masyarakat terutama di desa desa untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus pergi ke pengadilan.
Bukan tanpa alasan, dengan meningkatkan literasi hukum yakni memberikan informasi dan edukasi hukum dasar kepada warga desa. Seperti menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Dan menyelesaikan konflik hukum di tingkat desa melalui mediasi.
Kemudian dari segi pelayanan yang di berikan informasi hukum adalah memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang – undangan yang berlaku dan memberikan konsultasi dan advis hukum adalah memberikan nasihat hukum untuk permasalahan yang di hadapi masyarakat.
Dalam pembuatan dokumen hukum yakni membantu warga membuat dokumen – dokumen hukum yang dibutuhkan.
Layanan Posbankum desa di berikan oleh para paralegal atau advokat yang sudah di latih dan berasal dari lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pengadilan,Kementrian Hukum dan Balai Pemasyarakatan.
Lalu siapa yang berhak mendapatkan Posbankum ini ? Posbankum ini di berikan kepada seluruh masyarakat dari berbagai kalangan secara gratis.

Lebih lanjut Camat Maduran mengatakan, cara kerja Posbankum Desa adalah dengan membuat permohonan yakni mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
disertai menggunakan Lampiran dokumen seperti surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan.
Tidak hanya itu, dari segi pemberian Layanan yakni Petugas Posbankum memberikan informasi,konsultasi,advis hukum dan bantuan penyusunan dokumen hukum, tandas Camat Maduran sambil tersenyum mengakhiri perbincangan dengan jurnalis Info Faktual.tandasnya. (HM / Er).













