LAMONGAN, InfoFaktual.com, — Sebuah truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal diamankan di wilayah Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jumat (22/5) siang. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian setelah dua pihak yang terlibat saling melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.
Informasi yang dihimpun, truk tangki berwarna biru milik PT DAS dengan nomor polisi K 9081 Y itu awalnya ditemukan berhenti di kawasan hutan wilayah Sukorame oleh sejumlah pegiat kontrol sosial. Aktivitas kendaraan yang dinilai mencurigakan membuat salah satu aktivis mendatangi sopir untuk melakukan klarifikasi terkait muatan yang dibawa.
Saat dimintai keterangan, sopir mengaku membawa sekitar 5 kiloliter (KL) minyak menggunakan kendaraan tangki berkapasitas 8 KL. Namun, pengemudi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Letter of Delivery Order (LDO) sebagai syarat legal pengangkutan BBM.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang dianggap sah, rombongan pegiat kontrol sosial kemudian mengarahkan kendaraan beserta sopir menuju Polsek Sukorame sebelum akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk tangki. Jika terbukti, ini sangat merugikan negara, terutama masyarakat kecil seperti petani dan nelayan,” ujar Bambang, salah satu pelapor kepada wartawan pada Jum’at, malam.

Namun, situasi berkembang setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan turut mendatangi SPKT Polres Lamongan dan melaporkan balik dugaan pemerasan serta penyekapan.
“Kami diperas Rp80 juta, suami saya disekap, diintimidasi, dan KTP sopir saya ditahan,” ucap perempuan tersebut dengan nada tinggi di halaman SPKT Polres Lamongan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak masih menjalani pemeriksaan dan proses klarifikasi di SPKT Polres Lamongan. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan awal atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, menanggapi laporan dugaan penyekapan dan pemerasan, Bambang membantah jika ia melakukan hal tersebut.
” Silahkan saja dibuktikan, dengan saksi dan barang bukti kalau kami melakukan pemerasan. Kalau kami sekap mana mungkin sekarang bisa datang ke polres,” ungkapnnya
Edy meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Polres Lamongan harus memberikan klarifikasi yang akuntabel agar kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas mafia migas tetap terjaga,” tegasnya. ( Tim)













