LAMONGAN | InfoFaktual. com – Program pemberdayaan sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini menuai sorotan publik. Dari total anggaran Rp120 juta lebih yang dialokasikan untuk pembelian 4 ekor sapi dan pembangunan kandang, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan.
Pada Selasa (13/1/2026), tim investigasi sejumlah media mendapati bahwa sapi bantuan tersebut sudah tidak lagi berada di kandang. Warga sekitar menyebutkan dua ekor sapi mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sementara dua ekor lainnya dijual kepada seorang kepala desa di bulan Oktober 2025 berinisial Y yang juga berprofesi sebagai pedagang sapi. Penjualan dilakukan dengan harga Rp21 juta untuk dua ekor sapi, dengan pembayaran dijanjikan pada akhir Januari. Y bahkan mengaku merugi hingga Rp4 juta dari transaksi tersebut.

Dalam aturan kepegawaian, PNS dilarang merangkap jabatan di badan usaha, termasuk BUMDes, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Ketika diminta bukti resmi terkait kematian sapi, Kusnan tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari instansi berwenang atau dokter hewan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Hewan, setiap kematian ternak akibat penyakit menular wajib dilaporkan dan didokumentasikan. Ketiadaan dokumen resmi ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset BUMDes.
Selain itu, penjualan dua ekor sapi kepada kepala Desa salah satu Desa yang ada di kecamatan Kedungpring kabupaten Lamonganyang dengan inisial Y karena selain menjabat sebagai kepala Desa beliau juga pedagang sapi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes.
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, adanya rangkap jabatan oleh PNS dalam pengelolaan BUMDes dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP 53/2010, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Kasus BUMDes Mlati menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan sesuai regulasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan desa tidak luntur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mlati, Suryadi, belum dapat dikonfirmasi atau memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. [Tim Investigasi Lintas Media]













