Lamongan, InfoFaktual.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan gabah berinisial M.F., warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
“Modus yang dilakukan, pelaku diminta oleh korban berinisial S. (40) untuk menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram.” jelasnya.
Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli dari Bondowoso, uang hasil penjualan yang telah dibayarkan lunas itu tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku berhasil ditangkap ditempat pelarian nya di wilayah Kramat jati Jakarta.” tambahnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S. (40) mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.













