Polres Lamongan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Pungli Modus Penarikan Retribusi Parkir di JLU Deket

Lamongan, InfoFaktual.com, – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta para sopir truk terkait penarikan retribusi parkir di bahu jalan wilayah Jalur Lingkar Utara JLU Kecamatan Deket yang viral di media sosial.

 

 

” Aduan itu pertama kali muncul melalui unggahan media sosial Instagram yang memuat keluhan sopir truk tentang pungutan liar penarikan biaya parkir di sekitar bahu jalan JLU Desa Sidorejo Kecamatan Deket.” Hal tersebut diungkap Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid S Pd dan membenarkan bahwa adanya laporan.

 

Menindaklanjuti perkara tersebut Jumat, (28/11) di Balai Desa Sidorejo anggota Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan melaksanakan pertemuan guna menyelesaikan aduan tersebut.

 

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan Kepala Desa Sidorejo serta perangkat desa.

 

Ada 4 pelaku dalam kejadian tersebut, yaitu DPA, Sal, BK dan LDS. Keempat laki laki tersebut merupakan warga Kecamatan Deket.

“Keempatnya dipanggil ke Balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.” lanjutnya.

 

Anggota Polsek Deket Satlantas Polres Lamongan Dishub Lamongan dan perangkat desa memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan bahu jalan serta larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum.

 

Para pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya

 

“Polres Lamongan memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh pengguna jalan.” tegasnya.

 

Lanjut IPDA M Hamzaid S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum segera melapor jika mengetahui tindakan yang meresahkan masyarakat. Pungkasnya. ( HM/Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *