Sepakat Tolak Penawaran MoU dari LSM, Di Gaungkan  Kepala Desa di Lamongan 

Lamongan,InfoFaktual.com, – Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan menyatakan sikap tegas menolak penawaran kerja sama dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) yang diajukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Dalam Keputusan bersama tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Rabu (8/10).

 

Rapat koordinasi dipimpin oleh Supratman, Kepala Desa Ngayung yang juga menjabat sebagai Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan.

 

Dalam rapat tersebut, masing-masing kepala desa diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait beredarnya tawaran MoU dari LSM yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI).

 

Sebelumnya, beredar rekaman percakapan di media sosial yang diduga melibatkan salah satu anggota AABJI dengan seorang kepala desa. Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya sejumlah kecamatan yang diklaim telah bersedia menandatangani MoU, serta adanya permintaan kontribusi dana sebesar Rp500.000 per desa, bahkan disebut akan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa hasil rapat menyepakati penolakan terhadap penawaran MoU dimaksud.

 

“Setelah mendengarkan masukan dari seluruh perwakilan kepala desa, kami sepakat untuk menolak kerja sama dalam bentuk MoU yang ditawarkan oleh AABJI maupun LSM lainnya di luar lembaga tersebut,” ujar Supratman.

 

Ia juga menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, penawaran serupa telah disampaikan kepada sedikitnya 13 kecamatan di Lamongan, namun belum ada kepala desa yang bersedia menindaklanjutinya.

 

Sebagai tindak lanjut, para kepala desa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan dan legalitas lembaga yang bersangkutan.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Lamongan untuk memastikan status hukum AABJI. Selain itu, kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.

 

Kesepakatan bersama para kepala desa tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan desa di Kabupaten Lamongan.

 

Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan sebagai bentuk laporan dan pernyataan sikap resmi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Lamongan. Tandasnya. ( Red /* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *