Di Duga Mengaku Terima Limbah Dari Pabrik, Kades Sumbersari Sebut Hal Biasa

Lamongan, InfoFaktual.com – Dugaan Beredarnya informasi di masyarakat Desa tersebut, bahwa Kepala Desa Sumbersari menerima kiriman limbah berbahaya dari salah satu pabrik di Mojokerto. Yang pengiriman Limbah nya di kirim setiap satu minggu dua kali oleh oknum bernama Bahrul asal Desa Tenggiring kecamatan Sambeng.

 

Limbah di manfaatkan memang sangat berguna tapi jika pengolahannya kurang tepat dan terlambat akan menimbilkan bau menyengat dan mencemari udara sekitar. Hal serupa terjadi di Desa Sumbersari kecamatan Sambeng.

 

Ketika di desak pertanyaan oleh awak media InfoFaktual.com, Mbah Yono sebutan Kades Sumbersari mengatakan memang dirinya menerima limbah tersebut tiap dua minggu sekali dari Bahrul warga Desa Tenggiring kecamatan Sambeng.

 

Menurut aduan masyarakat Sumbersari yang berhasil di himpun team media InfoFaktual.com, jika malam hari bau menyengat terasa sangat kuat apalagi jika angin bertiup.Dan Kades Yono juga menerima Limbah dari Pabrik Gula yakni berupa Blotong tebu pengirimannya di kirim secara diam diam pada malam hari. Dan hampir tiap hari dengan memakai truck milik sendiri. Sedangkan Limbah yang di kirim oleh Bahrul adalah berupa tanah warna putih dengan bau menyengat. Itupun juga di kirim pada malam hari.

 

Mbah Yono panggilan akrab Kepala Desa Sumbersari ketika di konfirmasi awak media InfoFaktual.com mengakui hal tersebut. Dirinya mengakui memang diberi secara cuma cuma oleh oknum bernama Bahrul warga Desa Tenggiring kecamatan Sambeng untuk menempatkan limbah pabrik gula tersebut di lahan tebu miliknya. Tapi untuk limbah B3 nya Kades Sumbersari menolak.

Menuju arah ke Lokasi pembuangan limbah di belakang tempat produksi gampeng milik Kades Sumbersari kecamatan Ngimbang.

 

Menurut penuturan Mbah Yono, dirinya dikirimi secara cuma cuma secara teratur dua kali seminggu oleh Bahrul, berupa limbah tanah warna hitam pekat yang di sebut Blotong. Blotong adalah Limbah berwarna hitam dari hasil olahan tebu di pabrik gula disebut blotong atau tanah hitam, yang merupakan sisa dari penyaringan nira tebu. Blotong sering menjadi masalah lingkungan karena baunya yang tidak sedap, namun dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk menyuburkan tanah karena kaya akan nutrisi dan dapat meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah.

 

Saat itu awak media di persilahkan untuk melihat limbah tersebut di kebun tebu miliknya ( kades). Bau menyengat dari Blotong memang ada. Namun ketika awak media InfoFaktual.com menyusuri daerah sekitar masih terlihat sisa limbah B3 yang sudah di tumpuk dengan Blotong.

 

Apakah penempatan limbah yang dikirim Bahrul ke lahan Kades Sumbersari sudah mengantongi ijin ?

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, seperti denda maksimal Rp3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin. Namun, ketentuan ini mungkin telah berubah karena adanya UU Cipta Kerja yang beberapa pasal terkait sanksi pengelolaan limbah B3 ilegal dihapus, meskipun sanksi pidana masih berlaku jika pencemaran terjadi secara sengaja atau karena kelalaian.

( Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *