Lamongan, InfoFaktual.com, – Press Release Sat Resrim Polres Lamongan tentang pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi yang terjadi di ATM BCA Alfamart Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Sukomulyo sebagaiman dimaksud pasal 363 ayat 2 KUHP.
Bermula, kasus ini terjadi, dilaporkan pada hari Selasa 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08:30 WIB. Dengan TKP di ATM Indomaret Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dihadiri Langsung Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si. dan Kasi Humas Ipda Hamzaid, KBO Iptu Yusuf Efendi S.T, MM, serta Kanit Pidum Iptu Sunandar S.H.MH yng di selenggarakan di ruangan Rupatama Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. mengatakan Saya informasikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa pada hari ini Polres Lamongan mengadakan press release terkait ungkapan tindak pidana dengan pemberatan, terkait dengan ganjal ATM.
Tidak hanya itu, dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan, bahwasanya korban ini atas nama E.S. dan pelaku atau tersangka ini berjumlah 4 orang, dengan inisial M.S., A.S., N.S., dan Y. Yang mana semuanya merupakan warga Provinsi Lampung, berdomisili di Lampung. Kata Kapolres AKBP. Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.
Rabu ( 22/10/25).
Dengan peran yang berbeda-beda pada saat menjalankan aksinya, dengan modus operandi bahwa Saudara M.S. ini berpura-pura ke ATM, kemudian mengambil uang, tapi tidak dilakukan. Yang bersangkutan ini memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM tersebut.

Dan kemudian dia berpindah, kemudian diganti perannya oleh A.S. yang mana pada saat itu ada orang yang di belakangnya yang mau mengambil ATM, dan dipersilakan lebih duluan. Kemudian, setelah itu yang bersangkutan atau korban ini merasa kesulitan pada saat memasukkan kartu ATM karena tidak bisa.
Pada saat itu M.S. yang ada di sampingnya menyampaikan, “Pak, tolong digesek-gesek, mungkin, atau digoyang-goyangkan, mungkin bisa masuk.” Dan yang bersangkutan menawarkan untuk membantu. Nah, pada saat membantu, ini daripada korban dikelabui dengan ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan dia, yang sudah dimodifikasi untuk bisa masuk ke mesin ATM tersebut. Terang AKBP Agus Selaku Kapolres Lamongan.
Nah, setelah itu, ” aksi yang dijalankan oleh A.S. dan N.S., itu yang ada di belakang korban, itu adalah untuk melihat atau mengetahui PIN ATM daripada korban, yang ada di belakangnya samping kanan kirinya.” Jelasnya.

Bahwasannya korban tidak menyadarinya bahwa mesin tersebut sebenarnya pending saja, akan tetapi ATM-nya yang tidak bisa masuk, dan lubang ATM-nya sudah diganjal oleh tusuk gigi. Sehingga penguasaan ATM tersebut sudah berada di tangan pelaku, dengan kondisi PIN juga sudah diketahui oleh pelaku yang lain.
Kemudian, mereka melancarkan aksinya dari pada N.S. ini untuk mengeluarkan tusuk gigi tersebut menggunakan gergaji besi yang sudah dimodifikasi dipotong dari mesin ATM tersebut.
Selanjutnya, pelaku ini bersama-sama dengan pelaku yang lainnya meninggalkan lokasi Alfamart tersebut dan melakukan aksinya mengambil uang dari korban menggunakan ATM tersebut di ATM yang lain di luar TKP tersebut. Tuturnya.
Dari kejadian tersebut dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kita peroleh, hasil penyelidikan kita, 4 pelaku kita identifikasi dan kemudian kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan kita ketahui keberadaannya sedang berada di posisi di Provinsi Yogyakarta.
Kemudian dari tim yang sudah kami bentuk, melakukan serangkaian upaya pencarian dan pengejaran, berdasar hasil rekaman cctv dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan 4 pelaku tersebut, yang mana keberadaan pelaku diketahui berada di daerah Yogjakarta dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 buah kartu ATM BCA, 2 buah kartu ATM BNI, 1 buah bungkus tusuk gigi, 1 buah gergaji, 4 buah baju, termasuk gunting, cutter, dan uang tunai senilai Rp.690.000.
Dan dalam hal ini saya sampaikan bahwasanya yang bersangkutan kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan kita proses di Polres Lamongan, yang mana sesuai dengan Pasal yang disangkakan 362 ayat 2 yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Tandasnya. ( HM)













