Perencanaan Pertek Dan Rintek B3 Puskesmas Wonosalam di Duga ada Selisih Nominal.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

JOMBANG, InfoFaktual.com, – Rencana relokasi Puskesmas Wonosalam, Kabupaten Jombang, mulai mengarah pada penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan di lokasi baru serta persiapan Perencanaan Teknis (Pertek) dan Rencana Teknis (Rintek) Untuk Limbah ( B3) Pengolahan limbah Medis bahan berbahaya dan Beracun.

Namun, di balik rencana tersebut, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu dipastikan, mulai dari kepastian anggaran, proses pengadaan, hingga pemenuhan dokumen lingkungan untuk pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya soal pemindahan gedung, melainkan sejauh mana rencana pembangunan tersebut telah memasuki tahap realisasi.

Sebab, hingga kini, sejumlah proses administratif dan teknis masih menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat berjalan sepenuhnya.

Puskesmas Wonosalam yang saat ini beroperasi disebut sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan secara optimal.

Keterbatasan lahan dan akses menjadi alasan perlunya pemindahan ke lokasi yang lebih representatif agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan untuk pembangunan gedung baru telah disiapkan dan dilakukan perataan. Lokasinya berada di kawasan Puncak, tepatnya di depan musala atau sekitar pertigaan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persiapan awal di lokasi baru. Namun, kesiapan lahan tentu belum bisa dijadikan tolok ukur bahwa pembangunan gedung baru telah dipastikan berjalan.

Anggaran dan Pengadaan Masih Menjadi Perhatian

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah kepastian pembiayaan. Anggaran penyusunan dokumen teknis, termasuk Perencanaan Teknis (Pertek) dan Rencana Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3, disebut tidak melekat langsung pada anggaran operasional Puskesmas Wonosalam.

Dalam tahapan pengadaan yang tercantum, pengunggahan dokumen penawaran dijadwalkan pada 21 Oktober 2026.

Selanjutnya, pembukaan dan evaluasi penawaran pada 23 Oktober, dilanjutkan klarifikasi teknis serta negosiasi pada 26 Oktober.

Penandatanganan kontrak juga dijadwalkan pada 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Meski demikian, jadwal pengadaan tersebut perlu dibedakan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Kepastian pelaksanaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen kontrak resmi, hasil pengadaan, serta perkembangan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Puskesmas Wonosalam dr. Ivan Ubaidillah menjelaskan, selama proses pengadaan dan penganggaran belum dipastikan melalui tahapan kontrak resmi, pembangunan belum dapat dinyatakan terealisasi sepenuhnya. kata dr. Ivan Saat di Konfirmasi di Dinas Kesehatan Jombang.

Kondisi ini memunculkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apalagi, relokasi fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai sumber anggaran, besaran biaya, tahapan pembangunan, hingga target waktu penyelesaian gedung baru.

Pengelolaan Limbah Medis B3 Jangan Sampai Terabaikan

Selain persoalan pembangunan fisik, kesiapan pengelolaan limbah medis B3 juga menjadi hal yang tidak boleh dikesampingkan.

” Selama ini, Puskesmas Wonosalam bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Pria yang berada di Mojokerto, untuk menangani limbah medis melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).” Jelasnya.

Pengangkutan limbah medis padat dilakukan secara berkala, dengan frekuensi sekitar dua minggu hingga satu bulan sekali. Jadwal tersebut menyesuaikan volume limbah yang dihasilkan serta kapasitas tempat penampungan.

Dalam proses pengangkutan, limbah dibawa menggunakan kendaraan tertutup yang dilengkapi fasilitas penyimpanan khusus atau coolbox. Penimbangan limbah juga dilakukan langsung di lokasi sebelum diangkut.papar dr. Ivan saat menjelaskan hal tersebut.

Namun, sistem kerja sama yang selama ini berjalan pada fasilitas lama perlu dipastikan kesiapannya ketika Puskesmas Wonosalam berpindah ke gedung baru.

Sebab, perubahan lokasi pelayanan kesehatan juga membutuhkan penyesuaian perencanaan teknis dan dokumen lingkungan. Jangan sampai pembangunan gedung baru berjalan, tetapi persyaratan pengelolaan limbah medis justru belum diselesaikan.

Dokumen Lingkungan Masih Membutuhkan Koordinasi

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dokumen Pertek dan Rintek untuk kegiatan operasional Puskesmas Wonosalam yang saat ini masih berjalan telah berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Lanjut dr. Ivan menuturkan bahwa dalam penyusunan dokumen teknis untuk bangunan baru masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut, termasuk survei lapangan sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen lingkungan.

Artinya, terdapat pekerjaan administratif dan teknis yang harus dipastikan penyelesaiannya sebelum fasilitas baru dapat digunakan secara optimal. Terang dr. Ivan

Dokumen Pertek dan Rintek bukan sekadar kelengkapan administrasi. Keduanya menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pengelolaan limbah B3 sekaligus mendukung proses perizinan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Saat disinggung perihal anggaran Persiapan data Pertek dan Rintek B3 dengan Anggaran bersumber dari APBD pagu 100 juta serta ada selisih di HPS di kisaran 99.822.300,00 ?

” Kami kurang paham perihal tersebut, karena semua pekerjaan itu di selesaikan di Dinas Kesehatan Jombang, bisa di tanyakan Langsung yang menangani yak di PPK Dinas Kesehatan Jombang. ” Jawab dr.ivan.

Karena itu, koordinasi antara pihak Puskesmas Wonosalam, DLH, dan instansi terkait perlu berjalan secara transparan dan terukur. Tutupnya.

Di sesi lain , Publik Berhak Mengetahui Kepastian Relokasi

Rencana relokasi Puskesmas Wonosalam pada dasarnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, harapan tersebut perlu diikuti kepastian perencanaan dan pelaksanaan yang dapat dipantau publik.

Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari kepastian anggaran pembangunan, status kontrak pengadaan, target dimulainya pekerjaan fisik, hingga penyelesaian dokumen lingkungan untuk operasional gedung baru.

Termasuk, bagaimana skema pelayanan kesehatan selama masa transisi apabila pemindahan lokasi benar-benar dilaksanakan.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi mengenai rencana pemindahan dan kesiapan lahan, sementara kepastian pembangunan serta waktu operasional gedung baru belum diketahui secara jelas.

Transparansi menjadi penting agar rencana relokasi tidak berhenti pada tahapan administratif dan penyiapan lahan semata.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar gedung baru, melainkan fasilitas kesehatan yang benar-benar siap beroperasi, memiliki sistem pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kecamatan Wonosalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *